Penanya :
Link
Pertanyaan :
- Apa perbedaan antara jurnal reklasifikasi, jurnal penyesuain dan jurnal koreksi dalam aplikasi SAIBA?
- Kapan atau dalam kondisi seperti apa jurnal2x tersebut digunakan
- Transaksi2x apa2x saja yang menggunakan jurnal reklasifikasi?
- Transaksi2x apa2x saja yang menggunakan jurnal penyesuaian?
- Trasaksi2x apa2x saja yng menggunakan jurnal koreksi?
Jawaban :
1. Perbedaan Jurnal reklasifikasi, Jurnal penyesuaian dan Jurnal Koreksi
Jurnal reklasifikasi yaitu jurnal yang digunakan untuk reklasifikasi pos-pos Aset dan Kewajiban pada neraca. Tujuannya yaitu agar neraca yang disajikan pada tanggal pelaporan dapat mencerminkan likuiditas aset yang dimiliki dan jangka waktu jatuh tempo kewajiban
· Jurnal penyesuaian yaitu jurnal yang digunakan sebagai sarana memutakhirkan data dalam akuntansi berbasis akrual. Penyesuaian dilakukan untuk menyesuaikan akun-akun pendapatan dan beban akrual, sehingga laporan yang akan disajikan memenuhi konsep periodesitas dan bahkan dapat memenuhi prinsip matching cost againts revenue.
Jurnal koreksi yaitu jurnal yang digunakan untuk melakukan koreksi atas kesalahan pembebanan akun yang diketahui ketika melakukan penyusunan laporan keuangan dan tidak memungkinkan adanya ralat SPP/SPM. Jurnal Koreksi ada dua yaitu Jurnal Koreksi Antar Beban dan Jurnal Koreksi Aset Menjadi Beban atau sebaliknya. Jurnal Koreksi antar beban adalah koreksi beban yang terlanjur dicatat pada akun yang salah menjadi akun beban yang seharusnya, jika diketahui pada proses penyusunan laporan keuangan dan tidak memungkinkan adanya ralat SPP/SPM, maka dilakukan jurnal koreksi antar beban. Jurnal Koreksi aset menjadi beban atau sebaliknya, apabila terjadi kesalahan pembebanan akun belanja yang tidak dapat lagi dilakukan ralat SPM/SP2D
2. Kapan atau dalam kondisi seperti apa dilakukan Jurnal reklasifikasi, Jurnal penyesuaian dan Jurnal Koreksi
· Jurnal reklasifikasi dilakukan pada akhir periode pelaporan (tahunan)
· Jurnal penyesuaian dilakukan pada akhir periode pelaporan (semesteran/tahunan)
· Jurnal koreksi dilakukan pada akhir periode pelaporan (semesteran/tahunan)
3. Transaksi-transaksi yang menggunakan jurnal reklasifikasi
· Pada pos aset apabila terdapat bagian aset non lancar yang kemungkinan dapat dicairkan dalam masa satu periode pelaporan dilakukan reklasifikasi ke dalam bagian lancar aset nonlancar. Termasuk dalam akun yang memerlukan reklasifikasi ini misalnya Tagihan Penjualan Angsuran, Tuntutan Ganti rugi dan Tuntutan Perbendaharaan.
· Pada pos kewajiban apabila terdapat kewajiban jangka panjang yang harusnya dilunasi dalam masa satu periode pelaporan dilakukan reklasifikasi ke dalam bagian lancar Utang Jangka Panjang. Termasuk dalam akun yang memerlukan reklasifikasi ini misalnya Utang Luar Negeri, Utang Dalam Negeri, dan Utang Jangka Panjang Lainnya. Karena Utang jangka panjang tersebut hanya dikelola oleh Bendahara Umum Negara, maka pada satuan kerja pada umumnya tidak terdapat reklasifikasi pos kewajiban ini.
4. Transaksi-transaksi yang menggunakan jurnal penyesuaian
Kas di bendahara penerimaan
Pendapatan Yang Masih Harus Diterima/Piutang Pajak/PNBP
Kas Lainnya di bendahara pengeluaran
Pendapatan Diterima Dimuka
Belanja dibayar di muka
Uang Muka Belanja
Belanja yang masih harus dibayar
Persediaan
Penyisihan piutang tak tertagih
Penyusutan
5.Transaksi-transaksi yang menggunakan jurnal koreksi
· Jurnal Koreksi Antar Beban
· Jurnal Koreksi aset menjadi beban karena tidak memenuhi syarat kapitalisasi (ekstrakomptabel)