Penanya :
Hari S.
Pertanyaan :
Kawasan konservasi yang ditetapkan pemerintah berdasarkan SK dan luasan yang tetap dan jelas. Saat ini telah dapat dihitung nilai ekonominya menggunakan metode tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Selama ini, nilai ekonomi lingkungan dianggap tak terukur, intangible, dan sering kali bahkan dianggap tidak layak dipertanyakan karena memiliki nilai yang sulit dihitung secara nyata. Padahal, sangat berperan dalam perencanaan pembangunan yang berkelanjutan sebagai aset untuk investasi jangka panjang.
- Mengapa belum dimasukkan ke dalam neraca sebagai aset? apa saja masalah teknis dan masalah regulasinya?
- Jika dapat dimasukkan dalam neraca, bagaimana prosesnya? dan aturan-aturan yang mendukungnya? Saya harap dapat segera di tanggapi. Terima kasih
Jawaban :
Kawasan Konsevasi tidak dicatat di Neraca Pemerintah karena sesuai dengan Stndar Akuntansi Pemerintahan, kawasan konservasi tidak dapat dikategorikan sebagai Aset yang dicatat dalam Neraca Pemerintah.
Pada Paragraf 3 PSAP 07 tentang Aset Tetap menyatakan bahwa : Pernyataan Standar ini tidak diterapkan untuk :
- Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbarui (regenerative naturel resources ); dan
- Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbarui (non regenerative naturel resources)
Berdasarkan ketentuan diatas maka kawasan konservasi tidak dapat dimasukan dalam Neraca Pemerintah, selain itu aturan teknis yang mengatur tentang Barang Milik Negara juga tidak mengatur mengenai kawasan konservasiu tersebut.