Akun Dan Biaya Penelitian Pihak Ketiga

Penanya :

Pahlevi

Pertanyaan :

Dalam RKAKL ada kegiatan Penelitian hukum yang di dalamnya ada akun 521219 dengan detil Biaya Penelitian dan Pembuatan Proposal, apakah bisa akun tersebut untuk membayar pihak ketiga (akademisi) yang dikerjasamakan dalam penelitian?

Baca lebih lanjut

Iklan

Bantuan Dalam Akun 521219

Penanya :

YESRI ELFIS HASUGIAN S.Th

Pertanyaan :

Selamat pagi . dalam akun 521219 yang akan kami berikan bantuan kepada  Lembaga  , apakah lembaga dapat mempergunakannnya  untuk tiket pesawat, PP Pekanbaru – Ambon , uang harian dan belanja kostum dan komsumsi, kontingen dalam rangka mengikuti Pesparawi Nasional XI ; di Ambon Tahun 2015 mengingat kegiatan ini adalah prioritas apakah dapat dikategorikan dengan crash program terima kasih sebelumnya mohon infonya

Baca lebih lanjut

Perjalanan Dinas

Penanya :

Arifin

Pertanyaan :

Di daerah kami 1 terdapat 1 KPPN melayani 4 Kab/Kota Seorang PNS mengantar SPM ke KPPN pada = pukul 10.00 waktu setempat, ybst melakukan absen datang (pagi) pukul 07.30. dan tidak dapat kembali lagi ke kantor untuk absen pulang karena jarak tempuh kantor jauh ( – 2 jam PP) ataw waktu kembali ke kantor tidak keburu lagi , Pertanyaan :

  1. Apakah ybst dapat diberikan uang transpor lokal dan uang makan??
  2. Apakah ybst dapat dikategorikan dinas luar setiap kali mengantar SPM dari luar kota ke KPPN
  3. Apakan uang harian perjalanan dinas dikenakan pajak sebagaimana honor? Terima kasih

Baca lebih lanjut

Pencairan Biaya Sewa Kendaraan

Penanya :

Arif

Pertanyaan :

 

  1. Di dalam POK kami terdapat biaya sewa kendaraan sebesar Rp. 12.500.000/bulan X 12 bulan = Rp. 150.000.000. apakah pembayaran bisa menggunakan UP jika proses pembayaran dilakukan setiap bulan.
  2. Pada POK 2015 tersedia Honor Pengelola Keuangan selama 12 bulan, namun SK tertanggal 15 Mei 2015. apakah Honor tersebut dapat dibayarkan mulai bulan januari?
    Baca lebih lanjut

Kekurangan Honorarium

Penanya :

Riski Pratama

Pertanyaan ;

Sore..helpedesk, saya mau menanyakan Apabila besaran Honorarium Pengelola Keuangan Untuk Tahun 2015 pada awalnya kurang untuk Orang / Bulan, setelah dilakukan revisi pada bulan mei 2015 menjadi berubah lebih besar. Apakah diperbolehkan dimintakan selisih kekurangan honorarium untuk bulan Januari s.d April 2015 ( sebagai catatan revisi besaran tersebut dihitung Orang perbulan untuk 12 bulan )

Baca lebih lanjut