Penanya :
Pahlevi
Pertanyaan :
Dalam RKAKL ada kegiatan Penelitian hukum yang di dalamnya ada akun 521219 dengan detil Biaya Penelitian dan Pembuatan Proposal, apakah bisa akun tersebut untuk membayar pihak ketiga (akademisi) yang dikerjasamakan dalam penelitian?
Jawaban :
Sesuai Kepdirjen Perbendaharaan nomor KEP-311/PB/2014, Akun 521219 digunakan untuk mencatat pengakuan beban atas pengeluaran yang tidak dapat ditampung dalam akun lainnya dalam kelompok Akun Beban Barang Non Operasional. Sepanjang biaya penelitian dan pembuatan proposal memenuhi kriteria tersebut, maka dapat dibebankan pada akun 521219.