Penanya :
Riski Pratama
Pertanyaan ;
Sore..helpedesk, saya mau menanyakan Apabila besaran Honorarium Pengelola Keuangan Untuk Tahun 2015 pada awalnya kurang untuk Orang / Bulan, setelah dilakukan revisi pada bulan mei 2015 menjadi berubah lebih besar. Apakah diperbolehkan dimintakan selisih kekurangan honorarium untuk bulan Januari s.d April 2015 ( sebagai catatan revisi besaran tersebut dihitung Orang perbulan untuk 12 bulan )
Jawaban :
Dasar pembayaran honor untuk pengelola keuangan adalah SK Penunjukan dari KPA. Jika dalam SK tersebut disebutkan nilai honorarium untuk pengelola keuangan sebesar nilai setelah revisi anggaran bulan mei di mana alokasi untuk honorarium telah tersedia dan dinyatakan berlaku terhitung sejak awal TA 2015 maka selisih kekurangan honor dapat dibayarkan terhitung sejak awal TA 2015.