Pencairan Biaya Sewa Kendaraan


Penanya :

Arif

Pertanyaan :

 

  1. Di dalam POK kami terdapat biaya sewa kendaraan sebesar Rp. 12.500.000/bulan X 12 bulan = Rp. 150.000.000. apakah pembayaran bisa menggunakan UP jika proses pembayaran dilakukan setiap bulan.
  2. Pada POK 2015 tersedia Honor Pengelola Keuangan selama 12 bulan, namun SK tertanggal 15 Mei 2015. apakah Honor tersebut dapat dibayarkan mulai bulan januari?

Jawaban :

  1. Pembayaran sewa kendaraan setiap bulan agar dilakukan sesuai yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja/Kontrak dengan pihak yang menyewakan kendaraan dan pada prinsipnya pembayaran dilakukan melalui mekanisme LS.
  2. Pemberian honor pengelola keuangan dengan SK tertanggal 15 Mei 2015 dapat diberikan terhitung bulan Januari jika memang tertuang ketentuan pemberian yang terhitung sejak bulan Januari dalam SK tersebut, DIPA memang dikelola sejak awal tahun dan tersedia alokasi honorariumnya dalam DIPA.”

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.