Uang Makan Bagi Penghulu


Penanya :

Apakah Seorang Penghulu PNS yang telah diberi biaya perjalanan dinas berupa hanya transpor lokal dan honor penghulu dalam satu hari kerja, masih berhak dibayarkan mendapat uang makan ataukah tidak mendapat uang makan?…. mhn jawabannya. Trim

Jawaban :

Berdasarkan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian Dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 3 disebutkan bahwa Uang Makan tidak diberikan kepada PNS yang sedang menjalankan perjalanan dinas. Dengan demikian, penghulu yang melaksanakan perjalanan dinas dan telah diberikan transport lokal dan honor penghulu, tidak mendapatkan uang makan.

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.