Penanya :
Apakah Seorang Penghulu PNS yang telah diberi biaya perjalanan dinas berupa hanya transpor lokal dan honor penghulu dalam satu hari kerja, masih berhak dibayarkan mendapat uang makan ataukah tidak mendapat uang makan?…. mhn jawabannya. Trim
Jawaban :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian Dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 3 disebutkan bahwa Uang Makan tidak diberikan kepada PNS yang sedang menjalankan perjalanan dinas. Dengan demikian, penghulu yang melaksanakan perjalanan dinas dan telah diberikan transport lokal dan honor penghulu, tidak mendapatkan uang makan.