Honor double 1 PNS ( honor panitia dan Nara sumber / moderator )

Penanya :

Tusiman

Pertanyaan :

1 PNS tidak boleh mendapatkan honor doube dalam 1 kegitan misal dalam Honor Panitia dan Honor Nara sumber / Moderator, Pertanyaan kami :

  1. Apabila jumlah PNS di tempat kami terbatas ( 10 orang ) apakah aturan ini tetap berlaku.? karena logikanya jumlah tsb tidak cukup untuk Panita dan Nara sumber, sedangkan nara sumber yang menguasai materi juga dari kami sehingga tidak mungkin kami mengambil nara sumber dari instansi lain.
  2. Apa Dasar hukum yang mengatur hal ini secara jelas ( Permen/PP/SK ) ? Terima kasih, Salam

Baca lebih lanjut

Iklan

Pemberian Transport dan Uang Harian

Penanya :

Chairul Wahyudi

Pertanyaan :

Yth. Helpdesk , Kami bekerja di instansi yang memberlakukan 5 hari kerja (Senin-Jumat). Yang ingin kami tanyakan adalah sebagai berikut;

  1. Jika ada kegiatan di dalam kantor pada hari sabtu dan/atau minggu, apakah kami berhak menerima transport dan uang harian?
  2. Dasar hukum pemberian transport dan uang harian kegiatan dalam kantor di hari libur? Demikian beberapa pertanyaan yang kami mohon dapat segera di respon. Terima kasih.

Baca lebih lanjut

Aturan Pembayaran Pesekot Gaji Kepada Pegawai Yang Dimutasi

Penanya :

I Made Astika

Pertanyaan :

Apakah ada peraturan terbaru mengenai tata cara pembayaran persekot gaji kepada pegawai yang dimutasi. Peraturan yang selama ini kami pedomani adalah Keputusan Dirjen Anggaran Nomor KEP.1.15/DJA/I.2/12/78 dan Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor SE-125/A/621/1095. Mohon petunjuk dan apabila ada peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Dirjen Perbendaharaan mohon dapat di share ke kami, terimakasih atas bantuan dan perhatiannya.

Baca lebih lanjut