Penanya :
I Made Astika
Pertanyaan :
Apakah ada peraturan terbaru mengenai tata cara pembayaran persekot gaji kepada pegawai yang dimutasi. Peraturan yang selama ini kami pedomani adalah Keputusan Dirjen Anggaran Nomor KEP.1.15/DJA/I.2/12/78 dan Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor SE-125/A/621/1095. Mohon petunjuk dan apabila ada peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Dirjen Perbendaharaan mohon dapat di share ke kami, terimakasih atas bantuan dan perhatiannya.
Jawaban :
Sampai dengan saat ini ketentuan-ketentuan tersebut masih menjadi dasar pengajuan persekot gaji