Penanya :
Maria
Pertanyaan :
Dalam kegiatan sosialisasi/seminar/sejenisnya seringkali terdapat kepala yang memberikan sambutan.Kepadanya apakah diberikan honor sebagai narasumber? adakah terdapat dalam standar biaya masukan?
Jawaban :
Dalam hal memenuhi kriteria sebagai narasumber, kepadanya dapat diberikan honor narasumber sebagaimana tercantum dalam angka 11 Lampiran I PMK No. 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan, sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 57/PMK.02/2015