Penanya :
Chairul Wahyudi
Pertanyaan :
Yth. Helpdesk , Kami bekerja di instansi yang memberlakukan 5 hari kerja (Senin-Jumat). Yang ingin kami tanyakan adalah sebagai berikut;
- Jika ada kegiatan di dalam kantor pada hari sabtu dan/atau minggu, apakah kami berhak menerima transport dan uang harian?
- Dasar hukum pemberian transport dan uang harian kegiatan dalam kantor di hari libur? Demikian beberapa pertanyaan yang kami mohon dapat segera di respon. Terima kasih.
Jawaban :
Uang transport dan uang harian adalah salah satu komponen dari biaya perjalanan dinas, yang bisa dibayarkan apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK No. 113/PMK.05/2012 dan Perdirjen Perbendaharaan No. PER-22/PB/2013. Menurut hemat kami, kegiatan pada hari libur di kantor tidak memenuhi kriteria perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK No. 113/PMK.05/2012.