Penanya :
UMI FATICHAH
Pertanyaan :
Bagaimana jika CPNS dengan formasi Pemeriksa Anggaran ditunjuk menjadi Verifikator Keuangan dalam SKPD? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi agar CPNS dengan formasi Pemeriksa Anggaran berhak dan dapat melaksanakan tugas Verifikator Keuangan?
Jawaban :
Dalam hal ini, menurut hemat kami menjadi kewenangan Kepala Satker untuk menentukan apakah yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas menjadi verifikator keuangan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan