Penanya :
Fani
Pertanyaan :
Saya mengetahui bahwa terdapat kesalahan pengimputan ADK Kontrak yang mana ADK tersebut telah terlanjur di kirim ke KPPN. Dapatkah saya mengajukan atau membuat perubahan pada ADK tersebut ?
Jawaban :
Sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 data kontrak dapat dilakukan perubahan data kontrak, mekanisme dan data kontrak yg dapat dilakukan perubahan lebih jelas sebagaimana dalam perdirjen dimaksud. Apabila masih terdapat pertanyaan terkait kontrak agar disampaikan melalui servicedesk SPAN.
Terimakasih