Belanja Barang atau Belanja Modal


Penanya :

I Putu Oka Wiadnyana

Pertanyaan :

Selamat pagi, Saya mau menanyakan tentang belanja aset dibawah nilai kapitalisasi. Misalnya meja dengan nilai 290.000. Apakah memang benar belanja tersebut dianggarkan dengan belanja modal? Padahal menurut KMK 33/2008 kategori belanja modal salah satunya adalah melebihi batasan nilai kapitalisasi
Dan menurut kmk 01/2001 nilai kapitalisasi perlatan dan mesin adl 300.000 (termasuk harga aset itu sendiri).Namun selama ini mengapa setiap pengadaan inventaris dengan nilai dibawah kapitalisasi selau dianggarkan dengan belanja modal. Padahal akun 521111 adalah diperuntukkan juga untuk pengadaan inventaris dibawah kapitalisasi. Ditambah juga sekarang dengan pmk 270 2014 dinyatakan disana pembelian meja kursi (asumsi dibawah nilai kapitalisasi) yang dibelanjakan dengan belanja modal harus direklas menjadi BEBAN, dan jga dinyatakan di CALK karena sejatinya jenis belanja yg seharusnya digunakan adalah belanja barang (52) namun direalisasikan dengan belanja modal (53). Mohon petunjuknya

Jawaban :
Ketentuan yang ada adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar  pada Lampiran halaman 9-10. Pertimbangan menggunakan belanja modal pertama kali adalah terpenuhinya kriteria pengakuan aset tetap/aset lainnya, kemudian terpenuhinya nilai satuan minimal kapitalisasi aset tetap/aset lainnya.
Kriteria pengakuan aset tetap/aset lainnya, dalam konteks belanja modal, adalah pengeluaran anggaran dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat ekonomis lebih dari satu periode akuntansi (12 bulan).
Nilai satuan minimal kapitalisasi seperti yang terdapat dalam PMK nomor 120/PMK.05/2007 (mencabut KMK 01/2001) menjadi pedoman untuk menentukan pengeluaran anggaran dengan belanja modal atau belanja barang setelah kriteria pengakuan aset tetap/aset lainnya telah dipenuhi

 

Iklan