Batas Waktu Narasumber Profesional, Biaya Tiket, dan Kode Akunnya


Penanya :

Suko

Pertanyaan :

Bapak Ibu Yth, satker kami (bukan balai diklat) berencana mengadakan workshop untuk para pegawai. Untuk efektifitas workshop, narasumber hanya mau mengisi jika jumlah peserta di bawah 30 orang. Oleh karena itu, kami berencana megadakan dua gelombang, tiap gelombang memakan waktu 3 hari. pertanyaan kami:

  1. Bolehkah kami mengadakan workshop sebanyak dua gelombang dalam selang waktu seminggu? Misal, tanggal 3,4,5 dan 10,11,12?
  2. Bolehkah kami membayar narasumber profesional tersebut 3 hari x 8 jam /hari (24 jam setiap gelombangnya)?
  3. Selain membayar honor narasumber, bolehkah kami membiayai Tiket PP nya (Jakarta ke Jawa Tengah) dan penginapan? Kalau boleh, maka menggunakan kode akun apa?
  4. Apakah benar kami membayar honor menggunakan kode akun belanja jasa profesi (522115) terima kasih

Jawaban :

  1. Sesuai PMK 190/PMK.05/2012, penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan workshop (termasuk jadwal waktu) menjadi kewenangan PPK dan pengesahannya oleh KPA. 
  2. Honorarium narasumber dapat diberikan sesuai ketentuan dalam PMK 57/PMK.02/2015. 
  3. Sesuai PMK 113/PMK.05/2012, kepada narasumber dapat diberikan uang transpor dan biaya penginapan
  4. Akun yang digunakan untuk pembayaran honorarium narasumber pegawai negeri/non-­pegawai negeri adalah 522151 Belanja Jasa Profesi.
Iklan