Biaya Perjalanan Dinas


Penanya :

Erwan krisnanto

Pertanyaan :

ilustrasinya adalah sbb : Si A satkernya di rembang dan ada tugas perjadin acara rapat ke bandung selama 4 hari (senin – kamis) dimana biaya akomodasi ditanggung panitia rapat. karena sabtu minggu libur, maka pada hari tersebut si A pulang ke jogja karena rumahnya di kota tsb. selanjutnya si A berangkat ke tempat tujuan perjadin (bandung) dari jogja pada hari minggu dengan alat transportasi bus dan kepulangan perjadinnya; lgsng ke jogja pada hari jumat dengan alat transpotasi yang sama pertanyaannya :

  1. Bagaimana penghitungan biaya perjadinnya
  2. Apakah tiket bus tersebut dapat diganti mengingat berangkat dan pulang tidak dari/ke tempat kedudukan satker?
    perlu diketahui juga harga tiket bus pati-bandung dengan jogja -bandung hampir sama.bahkan kebih murah dari jogja dengan kelas bus yang sama. demikian atas penjelasannya disampaikan terimakasih

Jawaban :

Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas  melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan (kantor/lokasi satker), melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula atas perintah pejabat penerbit surat tugas. Dalam hal si A tidak berangkat dari tempat kedudukan (kantor/lokasi satker), hal tersebut merupakan kewenangan pejabat penerbit surat tugas dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan perjadin, termasuk kemungkinan kelengkapan surat tugas dan SPD yang perlu dibawa, dan biaya perjadin.

 

Iklan