Penanya :
Erwan krisnanto
Pertanyaan :
ilustrasinya adalah sbb : Si A satkernya di rembang dan ada tugas perjadin acara rapat ke bandung selama 4 hari (senin – kamis) dimana biaya akomodasi ditanggung panitia rapat. karena sabtu minggu libur, maka pada hari tersebut si A pulang ke jogja karena rumahnya di kota tsb. selanjutnya si A berangkat ke tempat tujuan perjadin (bandung) dari jogja pada hari minggu dengan alat transportasi bus dan kepulangan perjadinnya; lgsng ke jogja pada hari jumat dengan alat transpotasi yang sama pertanyaannya :
- Bagaimana penghitungan biaya perjadinnya
- Apakah tiket bus tersebut dapat diganti mengingat berangkat dan pulang tidak dari/ke tempat kedudukan satker?
perlu diketahui juga harga tiket bus pati-bandung dengan jogja -bandung hampir sama.bahkan kebih murah dari jogja dengan kelas bus yang sama. demikian atas penjelasannya disampaikan terimakasih
Jawaban :
Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan (kantor/lokasi satker), melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula atas perintah pejabat penerbit surat tugas. Dalam hal si A tidak berangkat dari tempat kedudukan (kantor/lokasi satker), hal tersebut merupakan kewenangan pejabat penerbit surat tugas dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan perjadin, termasuk kemungkinan kelengkapan surat tugas dan SPD yang perlu dibawa, dan biaya perjadin.