Kesalahan Input ADK Kontrak


Pennaya :

Fani

Pertanyaan ;

Saya mengetahui bahwa terdapat kesalahan pengimputan ADK Kontrak yang mana ADK tersebut telah terlanjur di kirim ke KPPN. Dapatkah saya mengajukan atau membuat perubahan pada ADK tersebut ?

Jawaban :

Sesuai format dalam lampiran XX PER-58/PB/2013, KPPN hanya bisa merubah data kontrak yang mengakibatkan perubahan struktur data kontrak atas dasar surat permintaan perubahan data kontrak dari PPK Satker. Perubahan data kontrak yang mengakibatkan perubahan struktur data kontrak meliputi: 1.Perubahan yang mengakibatkan bertambah atau berkurangnya jenis cara penarikan, dan 2.rencana angsuran/pembayaran/termin. Dalam hal perubahan data kontrak tidak merubah struktur data kontrak, perubahan data kontrak dapat dilakukan oleh satuan kerja dengan merekam perubahan data kontrak ke dalam aplikasi SAS dan menyampaikannya ADK hasil perekamnnya ke KPPN.

 

Iklan