Penanya :
Nafsiah
Pertanyaan :
Mengulang pertanyaan yang belum ter jawab , “Kami dari jajaran Kemenag baru saja melakukan kegiatan Fullday, karena sedikitnya pengetahuan kami, maka kami melakukan kegiatan dengan cara UP di sebuah hotel, pertanyaan kami, dan setelah semua selesai ada beberapa yang mengatakan bahwa kegiatan fullday harus melalui mekanisme LS. :
- Apakah kami harus melakukan kontrak perjanjian dengan pihak hotel..?
- Apakah ada peraturan yang mengharuskan paket fullday menggunakan SPK dan lain sebagainya…?
- Bagaimana dengan pelaksanaan kegiatan Halfday,,,,?
- Lalu bagaimana dengan kegiatan yang sudah terlanjur dilaksanakan ini…?Mohon bimbingannya..terima kasih”