Penanya :
Sucipto
Pertanyaan :
Assalamualaikum…Saya tidak sengaja menihilkan up,, apakah dalam 1 tahun dapat mengajukan up ke 2 dgn jumlah yg sama up awal? Trims
Jawaban ;
Jika anda berhasil menihilkan UP dan masih ada sisa pagu dalam DIPA satker anda yang bisa diajukan dalam bentuk UP dan masih terdapat waktu untuk pengajuannya maka anda berhak mengajukan UP lagi dengan tetap berdasarkan koordinasi dengan KPPN mitra anda.