Penanya :
KPPN Sampit
Pertanyaan :
Yth. Tim Helpdesk , Pada laporan keuangan Kuasa Bun 2014 di neraca kami terdapat utang pihak ketiga sebesar Rp90.009,- yang merupakan transaksi kelebihan pelimpahan oleh bank/pos persepsi yaitu Bank Kalteng seruyan sebesar Rp90.000,- dan Kantor Pos Sampit Rp9,-. Pertanyaan kami bagaimana proses penyelesaian utang tersebut sehingga ditahun 2015 harapan kami utang tersebut sudah hilang dari neraca kami karena pihak bank/pos persepsi sudah tidak mengajukan pengembalian. terima kasih
Jawaban :
Mekanisme penyetoran dana retur SP2D yang sudah tidak dimintakan kembali pembayarannya oleh Kuasa PA berpedoman pada surat Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-11354/PB/2011 tanggal 9 Desember 2011 yang menyebutkan bahwa penyetoran dana retur yang sudah tidak dimintakan kembali oleh Kuasa PA (khususnya untuk retur TAYL) dilakukan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dengan akun 423913 (Penerimaan kembali pengembalian belanja lainnya TAYL) dan kode Satker/BA terkait.