Penanya :
Abuzar
Pertanyaan :
Dalam dipa kami ada kegiatan bimtek hanya ada 1 akun, yaitu 521219, apa bisa digunakan untuk bayar transport narasumber dan peserta? Mohon solusinya, trims
Jawaban :
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar, serta Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-311/PB/2014 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar, untuk pembayaran transport narasumber dan peserta tidak dapat menggunakan akun 521219, tetapi masuk ke dalam kelompok akun 5241. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk pembayaran transport narasumber dan peserta agar terlebih dahulu dilakukan revisi kode akun dari 521219 menjadi 524114/524119 sesuai lokasi kegiatan bimtek.