Pemberitahuan Revisi POK ke KPPN


Penanya :

Nadya

Pertanyaan :

  1. Kami telah melakukan Revisi POK. Perlukah mengirim ADK ke KPPN, mengingat kami mau melakukan TUP Nihil.
  2. Apa yang kami lakukan jika SP2d TUP Nihil nanti telah terbit. perlukah kami melapor lagi ke kppn? terima kasih

Jawaban :

ADK Revisi POK tidak perlu disampaikan kepada KPPN.

Mengingat bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pengunggahan ADK RKAKL Revisi POK pada sistem SPAN beserta aplikasinya belum  tersedia maka updating/penyesuaian data dapat dilakukan pada saat satker melakukan rekonsiliasi dengan KPPN.

Selanjutnya, sesuai dengan surat Dirjen Perbendaharaan nomor S-7825/PB/2015 tanggal 14 September 2015 dan merujuk PMK Nomor 140/PMK.02/2015, Pasal 63 ayat (2) huruf b telah diatur bahwa penyampaian ADK RKA satker 2015 dan POK dari KPA kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan tersebut dilakukan hanya pada akhir tahun anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.

Iklan