Penanya :
Nadya
Pertanyaan :
- Kami telah melakukan Revisi POK. Perlukah mengirim ADK ke KPPN, mengingat kami mau melakukan TUP Nihil.
- Apa yang kami lakukan jika SP2d TUP Nihil nanti telah terbit. perlukah kami melapor lagi ke kppn? terima kasih
Jawaban :
ADK Revisi POK tidak perlu disampaikan kepada KPPN.
Mengingat bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pengunggahan ADK RKAKL Revisi POK pada sistem SPAN beserta aplikasinya belum tersedia maka updating/penyesuaian data dapat dilakukan pada saat satker melakukan rekonsiliasi dengan KPPN.
Selanjutnya, sesuai dengan surat Dirjen Perbendaharaan nomor S-7825/PB/2015 tanggal 14 September 2015 dan merujuk PMK Nomor 140/PMK.02/2015, Pasal 63 ayat (2) huruf b telah diatur bahwa penyampaian ADK RKA satker 2015 dan POK dari KPA kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan tersebut dilakukan hanya pada akhir tahun anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.