Penanya :
Andi
Pertanyaan :
Assalamualaikum mohon petunjuk apakah dapat direvisi akun 522151 ke akun 521211, dan mohon pencerahannya terkait Surat Edaran Menteri Keuangan R.I. Nomor S-798/MK.02/2015 apakah untuk kementerian masih diperbolehkan untuk optimalisasi anggaran smpai dengan saat ini
Jawaban :
Untuk revisi akun 522151 ke akun 521211 dapat dilakukan sesuai dengan kewenangan KPA. Terkait dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-798/MK.02/2015 sampai dengan saat ini tidak diperbolehkan untuk optimalisasi anggaran sesuai dengan isi surat tersebut.