Penanya :
Rachmawati
Pertanyaan :
Kami akan melaksanakan kegiatan dengan paket meeting dalam kota. Dalam kegiatan tersebut kami mengundang dari pihak industri/perusahaan yang sebagian besar dari luar kota. Apakah mereka bisa mendapatkan uang harian fullboard?untuk pertanggungjawaban uang harian fullboard apakah mereka harus dibuatkan SPPD atau seperti apa pertanggungjawabannya? Terima kasih
Jawaban :
Uang Harian paket fullboard di luar kota merupakan Uang Saku yang diberikan kepada peserta kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sebagaimana dimaksud dalam satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan paket fullboard di luar kota. Kepada peserta dari pihak industri dapat dibayarkan uang harian paket fullboard dimaksud berdasarkan surat tugas dari perusahaan dan daftar hadir selama kegiatan berlangsung.