Penanya :
Linda
Pertanyaan :
Kantor Pusat berada di Aceh, ada salah satu kegiatan (workshop) akan dilaksanakan di luar aceh yaitu di Jakarta, namun masih dikantor sendiri (kantor perwakilan jakarta), sementara peseta rapat adalah murni pegawai kantor pusat yang berada di Aceh. Rapat dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber. Peserta yang ditugaskan diberikan SPPD umum (Transportasi, Uang Harian, Penginapan), sementara dalam kegiatan rapat tersebut juga di alokasikan biaya konsumsi rapat (snack dan makan) utk sejumlah peserta workshop. Pertanyaannya apakah SPPD yang terdiri dari uang harian tersebut tetap dibayarkan penuh sementara pada kegiatan workshop tsb juga disediakan konsumsi makan siang dan snack. Demikian atas tanggapan dan jawabannya dan terima kasih
Baca lebih lanjut →