Penanya :
Andi Marwanto
Pertanyaan :
Selamat siang, Kami pada tanggal 30 Oktober 2015 mengajukan SPM , Pembayaran Penggandaan Buku dan Denda keterlambatan pekerjaan dalam satu SPM, yang mau kami tanyakan yaitu bagaimana cara menarik kembali Denda yang sudah di potong melalui SPM karena Satker kami keliru dalam menghitung Denda sehingga mengakibatkan kelebihan membayar Denda. Mohon pencerahannya dan Aturan yang bisa kami pakai sebagai acuan. Terima kasih.
Jawaban:
Silahkan berkoordinasi dengan KPPN mitra kerja untuk melakukan koreksi SPM dan meminta pengembalian kelebihan denda. Mekanisme penarikan kembali kelebihan denda dimungkinkan dengan PER-36/PB/2013 tentang Petunjuk Teknis Pengembalian Penerimaan Negara Pada Tahun Anggaran Berjalan Melalui Rekening Kas Umum Negara