Penanya :
Asep Asikin
Pertanyaan :
Salam.. Mohon petunjuk.. kami bermaksud untuk mengajukan revisi dipa yang mengakibatkan pengurangan pagu belanja pengadaan bahan makanan.kemudian setelah berkas revisi telah diterima oleh Kanwil DJPB ternyata ADK revisi tidak dapat diupload.menurut keterangan petugas DJPB (bagian revisi) ADK tidak dapat diupload karna akan mengakibatkan minus di output/akun tersebut.padahal output/akun tersebut masih terdapat sisa anggaran. pertanyaannya..
Apakah Nilai kontrak Yg sudah masuk SPAN sudah merupakan REALISASI..? walaupun realisasi sebenarnya belum mencapai nilai kontrak.jika demikian maka kami tidak dapat melakukan revisi karna sisa pagu (diluar kontrak) saja yg terbaca sebagai sisa pagu bukan sisa pagu berdasarkan realisasi sebenarnya..mohon petunjuk..
-jika hal diatas menjadi penyebab maka apa yg harus kami sebagai Satker lakukan..
- Apakah perlu dilakukan adendum kontrak (KONTRAK ASLI dan ADK kontrak)?
- Apakah cukup hanya merubah nilai kontrak dan cara penarikan di ADK kontrak kemudian kirim ulang ke KPPN tanpa merubah/adendum kontrak asli?
Jawaban :
Sesuai PMK 257/PMK.02/2014, Revisi Anggaran dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.
Data kontrak yang sudah diinput ke dalam SPAN bukan merupakan realisasi akan tetapi akan menjadi alokasi yang tidak dapat direvisi. Jika ingin melakukan revisi maka terlebih dahulu perlu mengajukan perubahan data kontrak tersebut.
Sesuai dengan PMK 154/PMK.05/2014, Satker mendaftarkan Data Kontrak/perubahan Data Kontrak ke KPPN dengan cara menyampaikan ADK yang dihasilkan dari aplikasi SPM. Perubahan Data Kontrak meliputi:
- Perubahan elemen Data Kontrak berdasarkan adendum Kontrak menurut ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; atau
- Perubahan atas elemen Data Kontrak yang menurut ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah tidak memerlukan adendum Kontrak.