Penanya :
Lexy Suek
Pertanyaan :
Yth Tim Helpdesk Perbendaharaan, Apakah ada rujukan atau aturan tentang batas penyampaian tagihan negara pada akhir tahun berupa surat perintah membayar yang diajukan oleh pengguna anggaran???
Jawaban :
Aturan tentang batas penyampaian tagihan negara atau surat perintah membayar pada akhir tahun berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-24/PB/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2015.