Penanya :
Novita
Pertanyaan :
yth. admin , Terkait dgn kompetensi dan keterbatasan SDM, kami memisalkan akan mengadakan kegiatan rapat dgn fullboard dan selain itu akan ada perjalanan dinas ke daerah, apabila pesertanya adalah CPNS (ditetapkan dlm SK peserta), apakah thd CPNS tersebut bisa dibenarkan apabila mendapatkan fasilitas dari paket fullboard dan uang harian fullboard serta apabila CPNS tsb ikut kegiatan dinas ke daerah, apa CPNS tsb bisa mendapatkan anggaran penginapan, tiket, taksi dan uang harian ?
Jawaban :
CPNS berhak atas perjalanan dinas berdasarkan surat tugas yang diterbitkan kepala satker, mekanisme pelaksanaannya agar berpedoman pada PMK Nomor 113/PMK.05/2012