Penanya :
Ahmad Qomaruddin
Pertanyaan :
Yth Tim Helpdesk Perbendaharaan, Dalam pembayaran gaji terusan PNS apakah Iuran BPJS (3%), IWP (10%) dan Taperum masih harus dibayarkan? Mohon penjelasannya.
Jawaban :
Pembayaran gaji terusan dibayarkan dengan potongan IWP (2%)