Penanya :
Anindya
Pertanyaan :
Dikarenakan jumlah PNS yang terbatas pada satker,
- Apakah boleh bendahara gaji (PPABP) dapat merangkap sebagai bendahara pengelola PNBP?
- Jika boleh, apakah dapat menerima honor dari kedua jabatan tersebut, atau hanya boleh menerima salah satu?
- Jika tidak boleh, apakah bisa bendahara gaji merangkap sebagai anggota pengelola PNBP?
- Jika bisa, apakah dapat menerima honor sebagai anggota pengelola PNBP dan juga sebagai bendahara gaji tersebut?
- Dasar hukum dari boleh atau tidaknya tersebut? Terima kasih atas pencerahannya
Jawaban :
- Pejabat Pengelola Administrasi Belanja Pegawai dapat merangkap pengelola PNBP;
- Honorarium diberikan berdasrkan kinerja sehingga apabila pegawai PPABP merangkap sebagai pengelola PNBP dapat diberikan honor atas kedua kegiatan dimaksud sepanjang alokasi dana tersedia dan dasar pemberian honorarium adalah Surat Keputusan.