Penanya :
Iswahyudi
Pertanyaan :
Yth. Pengasuh Helpdesk Perbendaharaan, Ijinkan saya mohon pencerahan, apakah seseorang PPTK dalam suatu kegiatan yang telah diberikan honorarium dan kemudian dalam menjalankan tugas dinas memerlukan biaya, maka apakah PPTK diperbolehkan meminta dan diberikan Biaya Perjalanan Dinas. Mohon pencerahan berikut dasar hukumnya, terima kasih
Jawaban :
Kami tidak memahami arti singkatan dari PPTK yang Saudara tanyakan, kalau yang dimaksud adalah PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana yang diatur dalam UU ASN, maka seorang PPPK dapat diberikan perjalanan dinas dan honorarium sesuai ketentuan yang berlaku.