Honor/Uang Saku/Transport Untuk Sopir


Penanya :

Siswoko

Pertanyaan :

yth, helpdesk Asalamualaikum, mohon pencerahan apakah tenaga honorer sopir bila mengikuti kegiatan bisa dibayarkan uang harian/saku dan transportnya . terima kasih.

Jawaban :

Waalaikum salam, tenaga honorer atau pegawai tidak tetap atau pihak lain dapat dibayarkan SPD berupa uang harian dan transport sesuai dengan surat tugas yang ditetapkan oleh pejabat penerbit surat tugas. Saudara dapat berpedoman pada PMK nomor 113/PMK.05/2012

 

Iklan