Penandatangan Kuitansi


Penanya :

Siapa saja yang harus tandatangan di kuitansi UP, LS Bendahara, maupun LS Pihak ke 3. Apabila merujuk ke PMK No. 190/PMK.05/2012 yang perlu menandatanganinya hanya PPK a.n KPA dan pejabat penerima barang/jasa, mohon disertakan peraturan yang mengikat. Terima kasih.

Jawaban :
Penandatangan pada kuitansi adalah PPK, bendahara dan pejabat penerima barang/Jasa untuk pembayaran dengan UP, kalau untuk LS pihak ke-3 tidak perlu ada tanda tangan bendahara, sedangkan LS bendahara (mis.honor, lembur) berupa daftar yang di tandatangani oleh PPK dan PPABP
sesuai pengaturan dalam PMK No.190/PMK.05/2012. mengenai tata cara pencairan dana APBN

 

Iklan