Penanya :
Ruspita Derwi
Pertanyaan :
Apakah masyarakat sebagai peserta sosialisasi disalah satu UPT Kementerian dapat diberikan Bantuan Transpor, dan diberikan uang saku apakah harus ada Surat Tugas juga apakah diperbolehkan kepala UPT menugaskan masyarakat . apabila diperbolehkan pertanggungjawabannya apa saja mohon bantuannya
Jawaban :
Atas pertanyaan Saudara agar berkoordinasi dengan Drektorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan selaku pengelola data Om SPAN