Penugasan Kepada Masyarakat


Penanya :

Ruspita Derwi

Pertanyaan :

Apakah masyarakat sebagai peserta sosialisasi disalah satu UPT Kementerian dapat diberikan Bantuan Transpor, dan diberikan uang saku apakah harus ada Surat Tugas juga apakah diperbolehkan kepala UPT menugaskan masyarakat . apabila diperbolehkan pertanggungjawabannya apa saja mohon bantuannya

Jawaban :

Atas pertanyaan Saudara agar berkoordinasi dengan Drektorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan selaku pengelola data Om SPAN

 

Iklan