Penanya :
BAMBANG DWI APRIANTARA
Pertanyaan :
Apakah penambahan pagu uang makan (511129) dari pagu tunjangan kinerja (512411) merupakan kewenangan KPA (revisi POK)? . terima kasih
Jawaban :
Revisi anggaran dari akun 512411 ke akun 511129 merupakan revisi anggaran pada kegiatan, output dan jenis belanja yang sama. Sesuai PMK 140/PMK.02/2015 (Perubahan atas PMK Nomor 257/PMK.02/2014, dalam hal revisi anggaran tidak mengakibatkan perubahan DIPA Petikan dan/atau digital stamp, KPA mengubah ADK RKA Satker 2015 melalui aplikasi RKA-KL/DIPA, mencetak POK dan menetapkan perubahan POK serta menyampaikan perubahan ADK RKA Satker 2015 dan POK dimaksud kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk diunggah dalam database.