Penanya :
ANGGUN PRABOWO
Pertanyaan :
Dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2016 diatur tarif/ besaran uang harian untuk kegiatan Diklat. Tarif tersebut apakah diberlakukan bagi peserta diklat saja atau juga untuk mentor peserta diklat? (jika Satker memberangkatkan pegawai untuk mengikuti seminar aktualisasi dalam kegiatan diklat prajabatan sebagai mentor peserta diklat prajabatan) Mohon penjelasannya. Terima kasih
Jawaban :
Atas pertanyaan Saudara agar berkoordinasi dengan Ditjen Anggaran sebagai pemprakarsa PMK tentang Standar Biaya Masukan