Penanya :
Ibrahim Wailissa
Pertanyaan :
Dalam hal;pembangunan gedung dan bangunan diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara yang terdiri dari; perencanaan, pengawasan, konstruksi dan pengelolaan proyek. biaya pada pengelolaan proyek digunakan untuk honor pejabat/panitia pengadan, honor pejabat teknis lapangan, biaya jilid foto copy, perjalanan dinas dinas untuk monitoring pekerjaan fisik, konsumsi rapat, dokumentasi.yang ingin saya tanyakan, akun-akun yang mana yg bisa digunakan untuk mengakomodir uraian diatas. mohon penjelasannya., terima kasih
Jawaban :
Honor pejabat/panitia pengadan, honor pejabat teknis lapangan, biaya jilid foto copy, perjalanan dinas untuk monitoring pekerjaan fisik, konsumsi rapat, dokumentasi yang dibelanjakan dalam rangka perolehan Gedung, dibebankan ke dalam akun 533XXX (Belanja Modal Gedung dan Bangunan) karena pada prinsipnya seluruh pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung terhadap pembentukan/perolehan aset tetap harus dibebankan ke dalam akun belanja modal dengan tetap memperhatikan batasan nilai minimal kapitalisasi.