Biaya Perjalanan Dinas


Penanya :

Jul

Pertanyaan :

Maaf,saya hanya mau menanyakan apabila srt tgs 3 hari, dan spd juga tiga hari,,,,apakah sudah mutlak hanya bisa dibayarkan sebesar dua malam walaupun di nota tertulis misal untuk tiga hari??
Jawaban :

Sesuai dengan Perdirjen Nomor Per-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, prinsip perjalanan dinas adalah efesien dan efektif. Jika surat tugas 3 hari maka waktu yang diperlukan untuk menginap adalah 2 malam, oleh karena itu yang dibayarkan adalah hanya 2 malam.

 

Iklan