Anggaran Perjalanan Dinas Pemda Kabupaten


Penanya :

Andy Ferdian

Pertanyaan :

  1. Apakah dalam menyusun Standar perjalanan dinas APBD tetap mengacu pada PMK tentang Standar Biaya Masukan? karena didalam Permendagri 52 Tahun 2015 Standar satuan biaya untuk perjalanan dinas ditetapkan berdasarkan kemampuankeuangan daerah.
  2. Apakah boleh Standar perjalanan dinas Pemda Kabupaten melebihi Standar Perjalanan Dinas Pemda Provinsi?

Jawaban :

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat (2) hurf b. kekuasaan pengelolaan keuangan negara , telah dilimpahkan oleh Presiden selaku kepala pemerintahan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. PMK tentang SBM hanya mengikat untuk kementerian/lembaga yang dibiayayai oleh APBN, sedangkan untuk pemerintah daerah yang dibiayai oleh APBD dapat mengatur sendiri peraturan mengenai SBM pada tiap-tiap daerah disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara , Pasal 17 ayat (1) APBD disusun dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
  2. Pada prinsipnya tiap-tiap daerah berdasarkan Undang-undangNomor 17 tahun 2003 tentang Keuanga n Negara Pasal 6 ayat (2) huruf b dan Pasl 17 ayat (1) sebagaimana dimaksud diatas , dapat mengatur sendiri standar biaya masing-masing sesuai kemampuan daerah tersebut. Dimungkinkan apabila suatu Kabupaten yang mempunyai pendapatan daerah lebih besar daripada Provinsi memiliki standar biaya perjalanan yang lebih besar.
Iklan