Penanya :
LexySuek
Pertanyaan :
Yth Tim Helpdesk Perbendaharaan, Apakah ada rujukan atau aturan tentang batas penyampaian tagihan negara pada akhir tahun berupa surat perintah membayar yang diajukan oleh pengguna anggaran???
Jawaban :
Untuk batas penyampaian tagihan kepada negara pada akhir tahun pada pemerintah Pusat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran Untuk tahuin anggaran 2015, Juklak Pelaksanaan akhir Tahun Anggaran 2015 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktor Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-24/PB/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2015.
Untuk Keuangan Daerah (Pemda) dapat mengatur sendiri tentang tatacara atau batas waktu penyampaian tagihan kepada negara dengan peraturan daerah masing-masing yang disesuaikan dengan perencanaan dan kapasitas keuangan daerah masing-masing.