Gaji Terusan PNS


Penanya :

Ahmad Qomaruddin

Pertanyaan :

Yth Tim Helpdesk Perbendaharaan, Dalam pembayaran gaji terusan PNS apakah Iuran BPJS (3%), IWP (10%) dan Taperum masih harus dibayarkan? Mohon penjelasannya.

Jawaban :

Gaji terusan tidak dikenal potongan Iuran Wajib pegawai 10 %, tetapi dikenal Iuran Wajib Asuransi Kesehatan sebesar 3%. Apabila terdapat keterlanjuran pemotongan iuran wajib pegawai sebesar 10 %, maka terhadap kelebihan potongan sebesar 7 % harus dikembalikan kepada janda/duda yang bersangkutan oleh PT Taspen (Persero).Kelebihan potongan iuran wajib harus dicantumkan dalam SKPP Pensiun. Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-2.9/DJA/VII.4/7/81 (SE/133/81) tanggal 25 Agustus 1981.
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-90/A/1989 tanggal 26 Juli 1989 perihal Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan penghasilan bagi Pensiunan janda/duda Pegawai Negeri sipil.
Iklan