Penanya :
Ahmad Qomaruddin
Pertanyaan :
Yth Tim Helpdesk Perbendaharaan, Dalam pembayaran gaji terusan PNS apakah Iuran BPJS (3%), IWP (10%) dan Taperum masih harus dibayarkan? Mohon penjelasannya.
Jawaban :
Gaji terusan tidak dikenal potongan Iuran Wajib pegawai 10 %, tetapi dikenal Iuran Wajib Asuransi Kesehatan sebesar 3%. Apabila terdapat keterlanjuran pemotongan iuran wajib pegawai sebesar 10 %, maka terhadap kelebihan potongan sebesar 7 % harus dikembalikan kepada janda/duda yang bersangkutan oleh PT Taspen (Persero).Kelebihan potongan iuran wajib harus dicantumkan dalam SKPP Pensiun. Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada :
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-2.9/DJA/VII.4/7/81 (SE/133/81) tanggal 25 Agustus 1981.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-90/A/1989 tanggal 26 Juli 1989 perihal Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan penghasilan bagi Pensiunan janda/duda Pegawai Negeri sipil.