Perjalanan Dinas Hanya Setengah Hari


Penanya :

Mulia darma

Pertanyaan :

Yth pengelola helpdesk. Bolehkah seorang pns/asn menerima uang harian perjalanan dinas dan uang saku rapat dalam kantor pada hari yang sama?sebagai informasi dana yang digunakan adalah dari dipa satker yang sama. Perdin yg dilaksanakan hanya sampai tengah hari,namun telah melebihi batas kota sehingga memungkinkan pegawai tsb kembali ke kantor dan mendapat penugasan mengikuti rapat dalam kantor
Jawaban :
Seorang PNS dapat diberikan uang harian perjalanan dinas untuk penugasan setengah hari (sd 8 jam)  dan dapat diikutkan pada rapat dalam kantor yang diselenggarakan setelah jam kerja, pada hari yang sama, sesuai PMK No.113/PMK.05/2012.

 

Iklan