Penanya :
Fajar Eko Priyanto
Pertanyaan :
Yth. Admin Mohon fatwanya… Seorang PNS , melakukan perjalanan dinas luar negeri dari Jakarta ke Seoul Korea Selatan dari tanggal 12 sampai dengan 17 Oktober 2015. Keberangkatan dari Jakarta tanggal 12 Oktober 2015 pukul 22.00, tiba di Seoul Korea Selatan tanggal 13 Oktober 2015 pukul 08.00 waktu setempat. Menurut PPK, PNS tersebut pada tanggal 12 Oktober 2015 hanya berhak atas uang harian sebesar 40% dari tarif uang harian di Korea, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri pasal 13 ayat 5 Uang Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan juga untuk waktu perjalanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) paling tinggi sebesar 40% dari tarif uang harian
Pada kenyataannya, hotel di Seoul Korea Selatan mensyaratkan bahwa jam mulai check in adalah pukul 6 pm, sehingga pada tanggal 12 Oktober 2015 PNS tersebut harus sudah check in dan membayar tagihan hotel untuk tanggal 12 Oktober 2015, agar pada saat sampai di Seoul tanggal 13 Oktober 2015 pukul 08.00 yang bersangkutan sudah bisa masuk ke Hotel
Menurut kami seharusnya yang bersangkutan pada hari pertama tanggal 12 Oktober 2015 dapat dibayarkan uang harian 100%, karena kondisinya pada tanggal 12 Oktober tersebut yang bersangkutan harus sudah check in ke hotel, dan membayar tagihan pada tanggal 12 Okt 2015, sementara pasal 8 ayat 4 menyebutkan bahwa uang harian yang dibayar paling tinggi sebesar 40% tersebut hanya menyebutkan waktu perjalanan. Terima Kasih
Jawaban :
Biaya perjalanan tetap diperhitungkan sesuai ketentuan yaitu maksimal 40% dari uang harian (Korsel). Untuk biaya penginapan dikarenakan kondisinya mengharuskan untuk masuk pukul 08.00 waktu Korsel, peserta dapat check in pada saat kedatangan dengan mengikuti ketentuan check in hotel di Korsel.