Penanya :
Neneng Kartika Candra, SKM
Pertanyaan :
Kami telah menginput setoran SSBP tetapi jumlahnya ada kesalahan, apakah bisa dilakukan perbaikan/ralat, bagaimana caranya. Terimakasih
Jawaban :
Apabila pertanyaan yang anda maksud adalah untuk melalukan perbaikan /ralat nilai/jumlah SSBP yang sudah disetor ke Kas Negara , hal tersebut tidak dapat dilakukan . Karena berdasarkan Ketentuan Pasal 14 ayat (2) Perdirjen Perbendaharaan Nomor 16/PB/2014.perubahan/ralat SSBP hanya dapat dilakukan trhadap seluruh segmen BAS dan tidakmerubah tatal nilai penerimaan. Namun apabila yang Anda maksud terkait kelebihan dalam penyetoran SSBP maka mekanismenya adalah :
- Untuk pengembalian kelebihan tahun Anggaran berjalan, menggunakan perdirjen Nomor : PER-36/PB/2013 Tentang Juknis Pengembaluian Penerimaan Negara Pada Tahun Berjalan
- Untuk pengembalian kelebihan tahun anggaran yang lalu , menggunakan Perdirjen Nomor PER-69/PB/2010 Tentang Juklak Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara atas Beban Sisa Lebih Perhitungan Anggaran.