Penanya :
MOEHAMAT LESTARIYONO
Pertanyaan :
Yth. Tim Helpdesk APBN , Memperhatikan : 1. PMK 190 Th. 2012 pasal 42 dan pasal 59 2. Perdirjen Nomor PER-37 Th, 2009 pasal 11 Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, bahwa pembayaran belanja pegawai gaji dapat dilaksanakan secara giral melalui rekening masing-masing pegawai.
- Yang ingin kami coba tanyakan adalah, misalnya dalam satu kantor tersebut ada pegawai yang memiliki rekening di BRI, dan yang lainnya di Mandiri. Sepanjang masing-masing pegawai memiliki rekening di bank yang transferable, pembayaran gaji dapat dilaksanakan dengan pengajuan SPM masing-masing sesuai kelompok bank dimana rekening pegawai tersebut didaftarkan.
- Apakah ada ketentuan yang mengharuskan pembayaran gaji harus dilakukan di satu bank tertentu (misalnya BRI), sehingga pegawai harus membuka rekening baru dan harus diseragamkan seluruh kantor memakai rekening di bank yang sama. Mengingat selama ini pembayara gaji dengan menggunakan SPM untuk masing-masing kelompok bank (SPM Gaji melalui BRI dan SPM Gaji melalui Mandiri) telah berjalan dengan lancar. Mohon penjelasan lebih lanjut atas permasalahan dimaksud.
Baca lebih lanjut