Pembayaran Gaji Pegawai

Penanya :

MOEHAMAT LESTARIYONO

Pertanyaan :

Yth. Tim Helpdesk APBN , Memperhatikan : 1. PMK 190 Th. 2012 pasal 42 dan pasal 59 2. Perdirjen Nomor PER-37 Th, 2009 pasal 11 Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, bahwa pembayaran belanja pegawai gaji dapat dilaksanakan secara giral melalui rekening masing-masing pegawai.

  1. Yang ingin kami coba tanyakan adalah, misalnya dalam satu kantor tersebut ada pegawai yang memiliki rekening di BRI, dan yang lainnya di Mandiri. Sepanjang masing-masing pegawai memiliki rekening di bank yang transferable, pembayaran gaji dapat dilaksanakan dengan pengajuan SPM masing-masing sesuai kelompok bank dimana rekening pegawai tersebut didaftarkan.
  2. Apakah ada ketentuan yang mengharuskan pembayaran gaji harus dilakukan di satu bank tertentu (misalnya BRI), sehingga pegawai harus membuka rekening baru dan harus diseragamkan seluruh kantor memakai rekening di bank yang sama. Mengingat selama ini pembayara gaji dengan menggunakan SPM untuk masing-masing kelompok bank (SPM Gaji melalui BRI dan SPM Gaji melalui Mandiri) telah berjalan dengan lancar. Mohon penjelasan lebih lanjut atas permasalahan dimaksud.
    Baca lebih lanjut
Iklan

Cara Mengatasi Selisih Rp. 1,-

Penanya :

JASMIANI

Pertanyaan :

Selamat Siang,kami ingin menanyakan perihal mengatasi terjadinya selisih kurang dikarenakan pembulatan pada awal pencairan sebelumnya, Total Pagu 3.870.000,-Jaminan Uang muka : 30%Termin Pertama : 65%Termin Kedua : 100% Retensi : 5%  pada saat melakukan transaksi pencairan retensi 5%, terdapat selisih Rp. 1 dari total keseluruhan, dan setelah diperiksa ternyata selisihnya terdapat pada pencairan yang telah dilakukan di termin pertama dan kedua, (dikarenakan pembulatan), bagaimana cara mengatasi akan hal ini. Mohon Bantuannya

Baca lebih lanjut

Pembuatan SPBy

Penanya :

Ifaj Fajar Aiman

Pertanyaan :

Berdasarkam PMK 190/PMK.05/2012, SPBy Dilampiri Bukti Penerimaan kwitansi maupun Nota. apabila kita membeli akan membeli suatu barang yang belum diketahui harganya . apakita harus menanyakan ketoko tersebut harganya terlebih dahulu dan meminta nomor kwutansi dahulu .. lalu kita membuat SPBy nya apabila kita sevice kendaraan ( ganti ban) ketika dalam perjalanan keluar kota … apakah kita harus balik lagi ke toko untuk meminta tanda tangan SPBy nya. Terima kasih !!!!
Baca lebih lanjut

KPUD PANGKEP

Penanya :

ILHAM

Pertanyaan :

Yth. Helpdesk. Bagaimana perlakuan perjalanan dinas yang melebihi dari jumlah hari yang telah ditetapkan. Apakah boleh mengganti SPD dan Surat Tugasnya utk menyesuaikan jumlah hari kegiatan yg sebenarnya atau tetap menggunakan SPD  Surat Tugas yg telah dibuat sejak awal. Atau ada formulir khusus bagi pelaksana pelaksana perjadin yg melebihi jumlah hari yg telah ditetapkan. Terima Kasih

Baca lebih lanjut