Anggaran Untuk Sertifikat Tanah


Penanya :

Latif

Pertanyaan :

Salah satu Satker kami di papua barat memiliki 5 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat, salah satu syarat pembuatan sertifikat yang berlaku disana adalah harus mempunyai surat pelepasan adat dari pemilik hak ulayat. Sementara itu, untuk mendapatkan surat tersebut, diperlukan biaya yang cukup besar. Sebagai contoh, untuk pelepasan adat satu bidang tanah dimintai biaya Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) oleh pemilik hak ulayat. Sehubungan dengan hal itu, mengingat pentingya pensertifikatan tanah, dapatkah satker kami menganggarkan dana untuk hal tersebut didalam RKAKL? Jika bisa, harus memakai akun apa? Terima kasih atas bantuannya.

Jawaban :

Sesuai PMK 143/PMK.02/2015, dalam proses penyusunan RKA-K/ L, satker bertugas antara lain menyampaikan dokumen pendukung teknis berupa data dukung teknis dalam suatu kasus tertentu antara lain peraturan perundangan yang mendasari adanya kegiatan/keluaran.  Pengalokasian anggaran untuk pelepasan hak adat dimungkinkan sepanjang ada dasar hukumnya.  Akun yang digunakan adalah 531114 Belanja Modal Pembuatan Sertifikat Tanah.

 

Iklan