Besaran Honor Pengelola Teknik Proyek


Penanya :

SRI TUTI RAHAYU SARIDJAN, S.Pd

Pertanyaan :

Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan, yang pertama : Pada PMK 57/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan tidak disebutkan tentang honor Pengelola Teknik Proyek. Jika pembayaran Honor PTP tersebut bisa mengacu pada Honorarium sejenis sesuai dengan standar biaya masukan, apakah bisa mengacu pada honor Panitia Penerima Hasil Pekerjaan atau pada honor Panitia Pengadaan Barang/jasa (konstruksi), dan yang kedua : kapan batas akhir revisi POK yang menjadi kewenangan KPA..?

Jawaban :
Sepanjang tidak terdapat standar biaya khusus, maka besaran honorarium mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan. Honor pengelola teknis tersebut dapat mengacu pada honorarium sejenis dalam PMK Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan TA 2016. Revisi anggaran oleh KPA yang tidak mengakibatkan perubahan DIPA Petikan dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran sebelum kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan.