Penanya :
Nanda Adi
Yth. Tim Helpdesk Perbendaharaan. Apakah dasar hukum mengenai honor petugas RKA-K/L E-mon terbaru? Mohon pencerahannya
Jawaban :
Pada prinsipnya honorarium diberikan sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilaksanakan diluar tugas pokok dan fungsinya. Sedangkan kewenangan pemberian honorarium merupakan kewenangan dari KPA dengan memperhatikan relevansi kegiatannya, efisiensi dan efektifitasnya serta batasan-batasan atau ketentuan yang ada di PMK yang mengatur tentang Standar Biaya Masukan.
Dapat disampaikan bahwa pada PMK Standar Biaya bagian honorarium, tidak diatur adanya pemberian honor untuk petugas RKAKL dan petugas E-MON.