Penanya :
Sri Wahyuni
Pertanyaan :
Yth. Tim Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan , Ada perbedaan pendapat antara saya dan pihak keuangan kami dalam memahami PERKA BKN NO.39 TAHUN 2007 tentang pemberian tunjangan fungsional peneliti. Saya memahami bahwa pemberian tunjangan tersebut berdasarkan TMT SK, sedangkan pihak keuangan berdasarkan tanggal SK ditandatangani. SK Peneliti saya TMT Juli 2015 dan ditandatangani pada Oktober 2015. Manakah di antara dua pendapat tersebut yg tepat? Mohon pencerahan Bapak/Ibu supaya dapat dijadikan dasar dalam penghitungan selanjutnya. Terima kasih.
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami. Sebelumnya perlu diinformasikan kembali bahwa terkait dengan tata cara pembayaran dalam pelaksanaan APBN agar mengacu pada PMK No 190/PMK.05/2012. Terkait pelaksanaan Perka BKN No.39 Tahun 2007, dalam Lampiran peraturan dimaksud bagian II (Tata Cara Permintaan dan Pemberian Tunjangan Fungsional), huruf C (Prosedur Pembayaran Tunjangan Jabatan) cukup jelas dinyatakan bahwa untuk pengajuan pembayaran tunjangan jabatan fungsional dilengkapi dengan dokumen diantaranya: Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Berdasarkan dokumen tersebut dapat ditentukan pembayaran atas tunjangan yang berhak diterima.